Briptu Christy Ditangkap di Kemang, Pelarian Hampir 3 Bulan Berakhir
Radarcirebon.com, JAKARTA - Briptu Christy ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan. Pelarian selama hampir tiga bulan pun berakhir.
Briptu Christy sempat membuat heboh lantaran tiba-tiba menghilang sejak November 2021. Belakangan dikabarkan dia ditangkap Propam di Kemang.
Sebelumnya, Briptu Christy bahkan berstatua daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya polwan tersebut berhasil ditangkap di Kemang.
Dalam surat DPO itu disebutkan bahwa pencarian Briptu Christy dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/1/2022/RESTA MDO Tanggal 01 Januari 2022.
Baca juga:
- Ratu Sakti Pajajaran, Skandal Menikahi Selir Ayah Sendiri dan Kesewenang-wenangan
- Macan Tutul Muncul di Salajambe Kuningan, Dekat Permukiman Warga
Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP RI No 1 Tahun 2003. Briptu Christy disebut meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas sampai DPO tersebut dikeluarkan.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang oleh Propam. Kini dia telah diamankan.
Dia merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Pelaku Pencabulan di Kejaksan Kota Cirebon Digerebek Orang Tua, Ternyata Tukang Parkir
- Ibadah Haji di Metaverse, Anwar Abbas: Seperti Nonton Program Kuliner di Televisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: